1. AD/ART Organisasi
- AD/ART berfungsi untuk menggambarkan mekanisme kerja suatu organisasi
- AD berfungsi juga sebagai DASAR pengambilan sumber peraturan/hukum dalam konteks tertentu dalam organisasi
ART adalah perincian pelaksanaan AD
- Ketentuan pada ART relatif lebih mudah dirubah daripada ketentuan pada AD.
- Hal-hal yang tercantum dalam setiap AD/ART suatu organisasi tergantung dari perhatian organisasi tersebut kepada suatu hal. Ada suatu hal yang dalam suatu organisasi dimasukkan dalam AD atau ART-nya karena dianggap penting, tetapi diorganisasi lain bisa jadi hal tersebut tidak dimasukkan dalam AD atau ART organisasi tersebut karena dianggap tidak penting.
ANGGARAN DASAR :
- MUKADIMAH
- BAB I : NAMA dan TEMPAT
(1) Organisasi ini bernama …… (nama organisasi)
(2) …… (nama organisasi) berkedudukan di …….(tempat)
Pasal 2 :
…… (nama organisasi) didirikan pada …. untuk waktu yang tidak ditentukan.
- BAB II : AZAS, SIFAT dan TUJUAN
…… (nama organisasi) berazaskan Pancasila
Pasal 4 :
…… (nama organisasi) merupakan organisasi ……. (politik, social, dll) yang bersifat (kekeluargaan dll.)
Pasal 5 :
……. (nama organisasi) bertujuan : (menjelaskan visi organisasi)
- BAB III : USAHA-USAHA (menjelaskan misi organisasi)
- BAB IV : KEANGGOTAAN
(1) Anggota …… (nama organisasi) adalah setiap orang yang memenuhi syarat dan sudah disahkan
(2) Ketentuan mengenai keanggotaan …… (nama organisasi) diatur dalam ART
- BAB V : ORGANISASI
(1) …… (nama organisasi) mempunyai wilayah kerja di …
Jika dirasa perlu bisa saja menerangkan hierarki kepengurusan
Pasal 9 :
(1) Kekuasaan tertinggi pada ……
(2) Kepengurusan diatur dalam …….
Pasal 10 :
Pengurus bertugas :
- BAB VI : MUSYAWARAH dan RAPAT
(1) Musyawarah diadakan pada
Pasal 12 :
(1) Musyawarah …. memiliki wewenang
Pasal 13 :
Dalam keadaan luar biasa dapat diadakan musyawarah …
Pasal 14 :
Pengambilan keputusan dalam musyarah dan rapat-rapat yang tersebut pad pasal-pasal dalam bab IV diatas dilakukan dengan
- BAB VII : LAMBANG
…… (nama organisasi) mempunyai lambang dengan bentuk serta makna sebagaimana diatur dalam ART
- BAB VIII : KEUANGAN
Keuangan …. (nama organisasi) diperoleh dari :
a. Uang pangkal dan uang iuran
b. Sumbangan dalam bentuk apapun yang sah dan tidak mengikat
c. Penerimaan-penerimaan lain yang sah
d. Usaha yang sah
Pasal 17 :
Besarnya uang pangkal dan uang iuran ditetapkan oleh ….
Pasal 18 :
Dana yang diperoleh dipergunakan untuk membiayai …
- BAB IX : ANGGARAN RUMAH TANGGA
(1) Hal-hal yang tidak diatur didalam Anggaran Dasar akan diatur didalam Anggaran Rumah Tangga yang merupakan pula perincian pelaksanaan Anggaran Dasar
(2) ART dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya tidak boleh bertentangan dengan AD
- BAB X : PERUBAHAN ANGGARAN DASAR dan ANGGARAN RUMAH TANGGA
(1) Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh ….
(2) Perubahan AD dan ART dianggap sah jika …
- BAB XI : PEMBUBARAN
Pembubaran (nama organisasi) ditetapkan dan diatur dalam …. , atas permintaan ….
(atau dapat juga alasan-alasan lainnya)
- BAB XII : PENUTUP
Hal-hal lain yang tidak diatur di dalam AD dan ART, diatur dalam ….
Ditetapkan di :
Pada tanggal :
(PENGESAHAN)
ANGGARAN RUMAH TANGGA
- BAB I : UMUM
Anggaran Rumah Tangga …… (nama organisasi) merupakan pengaturan lebih lanjut dari AD ….. (nama organisasi)
- BAB II : ORGANISASI …… (nama organisasi)
- BAB III : PENDIDIKAN
- BAB IV : PERTEMUAN / KERJASAMA DENGAN (ORGANISASI LAINNYA YANG SESIFAT)
- BAB V : KEANGGOTAAN
a. Anggota Muda
b. Anggota Biasa
c. Anggota kehormatan
Pasal 10 :
(1) Anggota Muda
Dijelaskan persyaratannya
(2) Anggota Biasa
Dijelaskan persyaratannya
(3) Anggota Kehormatan
Berdasarkan pertimbangan jasa, dll.
Pasal 11 :
Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban :
Pasal 12 :
(1) Keanggotaan seseorang diberhentikan karena :
(2) Pemberhentian sementara dilakukan oleh ……
Pasal 13 :
Pengurus dibentuk oleh …. dengan cara ….. untuk masa kerja …..
Pasal 14 :
Pengurus mempunyai hak dan kewajiban :
- BAB VI : MUSYAWARAH dan RAPAT
(1) Musyawarah diselenggarakan … kali dalam …. (jangka waktu)
(2) Musyawarah ……. dihadiri oleh :
(3) Sidang dianggap sah jika ….
- BAB VII : LAMBANG dan PENGGUNAANNYA
- BAB VIII : KEUANGAN
- BAB VIX : KETENTUAN PENUTUP
Ditetapkan di :