Pengolahan Hama Terpadu

Pada budidaya tanaman umumnya, OPT merupakan salah satu kendala yang perlu diperhatikan dan ditanggulangi. Perkembangan serangan OPT yang tidak dapat dikendalikan, akan berdampak kepada timbulnya masalah-masalah lain yang bersifat sosial, ekonomi, dan ekologi.
Organisme pengganggu tanaman adalah semua organisme yang dapat menyebabkan penurunan potensi hasil yang secara langsung karena menimbulkan kerusakan fisik, gangguan fisiologi dan biokimia, atau kompetisi hara terhadap tanaman budidaya. Organisme Pengganggu tanaman dikelompokan menjadi 3 kelompok utama yaitu Hama, Penyakit, dan Gulma.

Ambang Ekonomi adalah kepadatan populasi hama yang memerlukan tindakan pengendalian untuk mencegah peningkatan populasi hama berikutnya yang dapat mencapai Aras Luka Ekonomi, ALE (Economic Injury Level). Sedangkan ALE didefinisikan sebagai padatan populasi terendah yang mengakibatkan kerusakan ekonomi. Kerusakan ekonomi terjadi bila nilai kerusakan akibat hama sama atau lebih besarnya dari biaya pengendalian yang dilakukan, sehingga tidak terjadi kerugian. Dengan demikian AE merupakan dasar pengendalian hama untuk menggunakan pestisida kimia.
pengertian pengelolaan hama terpadu secara ekologi Penggunaan musuh alami serangga hama berupa predator dan parasitoid (parasit serangga hama ) pada umumnya digunakan untuk pengendalian hama, sedangkan untuk pengendalian penyakit masih belum banyak dilakukan. Predator serangga hama adalah mahluk hidup yang secara aktif memangsa serangga hama. Pada umumnya ukuran predator lebih besar dari serangga hama.
Pemahaman Tentang PHT Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, PHT tidak lagi dipandang sebagai teknologi, tetapi telah menjadi suatu konsep dalam penyelesaian masalah lapangan (Kenmore 1996). Waage (1996) menggolongkan konsep PHT ke dalam dua kelompok, yaitu konsep PHT teknologi dan PHT ekologi. Konsep PHT teknologi merupakan pengembangan lebih lanjut dari konsep awal yang dicetuskan oleh Stern et al. (1959), yang kemudian dikembangkan oleh para ahli melalui agenda Earth Summit ke-21 di Rio de Janeiro pada tahun 1992 dan FAO. Tujuan dari PHT teknologi adalah untuk membatasi penggunaan insektisida sintetis dengan memperkenalkan konsep ambang ekonomi sebagai dasar penetapan pengendalian hama.

Dilihat dari segi operasional pengendalian hama dengan PHT dapat kita artikan sebagai pengendalian hama yang memadukan semua teknik atau metode pengendalian hama sedemikian rupa, sehingga populasi hama dapat tetap berada di bawah aras kerusakan.
Pengendalian hama dengan PHT disebut pengendalian secara multilateral, yaitu menggunakan semua metode atau teknik pengendalian yang dikenal. PHT tidak bergantung pada satu cara pengendalian tertentu, seperti memfokuskan penggunaan pestisida saja, atau penanaman varietas tahan hama saja. Melainkan semua teknik pengendalian sedapat mungkin dikombinasikan secara terpadu, dalam suatu sistem kesatuan pengelolaan. Disamping sifat dasar yang telah dikemukakan, PHT harus dapat dipertanggungjawabkan secara ekologi. Dan penerapannya tidak  menimbulkan kerusakan lingkungan yang merugikan bagi mahluk berguna, hewan, dan manusia, baik sekarang  maupun pada masa yang akan datang.

B.     KONSEP PHT (Pengelolaan Hama Terpadu)
Konsep PHT dimunculkan sekitar tahun 1960an setelah masyarakat mulai kwatir akan dampak penggunaan pestisida bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup. Data lapangan menunjukan bahwa penggunaan pestisida oleh petani dari tahun-tahun terus meningkat tidak hanya di Indonesia tetapi di seluruh dunia.
Konsep PHT semula diartikan secara terbatas sebagai kombinasi pengendalian hama secara hayati dan pengendalian hama secara kimiawi menggunakan pestisida. Tetapi teknik pengendalian kemudian dikembangkan dengan memadukan semua metode pengendalian hama yang dikenal. Termasuk didalamnya pengendalian secara fisik, pengendalian mekanik, pengendalian secara bercocok tanam, pengendalian hayati,  pengendalian kimiawi dan pengendalian hama lainnya. Dengan cara ini, diharapkan ketergantungan petani terhadap pestisida dapat dikurangi.
Pengelolaan Hama Terpadu (PHT) atau di dunia internasional dikenal sebagai The Integreted Pest Management (IPM) merupakan suatu konsep pengelolaan ekosistem pertanian yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Sebenarnya dilihat dari sejarah pengembangan konsep, The Integreted Pest Management (IPM) atau pengelolaan hama terpadu merupakan peningkatan konsep Integrated Pest Control (IPC) atau pengendalian hama terpadu.
PHT secara konsep adalah suatu cara pendekatan atau cara berfikir tentang pengen¬dalian hama dan penyakit tumbuhan yang didasarkan pada pertimbangan ekologi dan efisiensi ekonomi dalam rangka pengelolaan agroekosistem yang berwawasan lingkungan yang berkelanjutan.
Beberapa taktik dasar PHT antara lain : (1). memanfaatkan pengendalian hayati yang asli ditempat tersebut, (2). mengoptimalkan pengelolaan lingkungan melalui penerapan  kultur teknik yang baik, dan  (3). penggunaan pestisida secara selektif.
Sasaran PHT adalah : 1) produktivitas pertanian yang mantap dan tinggi, 2) penghasilan dan kesejahteraan petani meningkat, 3) populasi hama dan patogen tumbuhan dan kerusakan tanaman karena serangannya tetap berada pa¬da aras yang secara ekonomis tidak merugikan, dan 4) pengurangan risiko pencemaran lingkungan akibat penggunaan pestisida. Dalam PHT, penggunaan pestisida masih diperbolehkan, tetapi aplikasinya menjadi alternatif terakhir bila cara-cara pengendalian lainnya tidak mampu mengatasi wabah hama atau penyakit.  Pestisida yang dipilihpun harus yang efektif dan telah diizinkan.
Konsep PHT berkembang dan diterapkan sampai saat ini karena dilandasi oleh beberapa prinsip dasar sebagai berikut:
1.         Pemahaman ekosistem pertanian.
2.         Biaya manfaat pengendalian hama.
3.         Toleransi tanaman terhadap kerusakan.
4.         Pertahankan sedikit populasi hama di tanaman.
5.         Lestarikan dan manfatkan musuh alami.
6.         Budidaya tanamn sehat.
7.         Pemantauan ekosistem.
Previous Post Next Post