Pertama-tama kami panjatkan puja dan Puji syukur atas rahmat dan ridho Allah SWT, karena tanpa Rahmat dan Ridho-Nya, kita tidak dapat menyelesaikan mekalah ini dengan baik dan selesai tepat waktu. Tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada Prof. Drs. Achmad Fauzi DH, MA selaku dosen pengampu mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang membimbing kami dalam pengerjaan tugas makalah ini. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada teman-teman kami yang selalu setia membantu dalam hal mengumpulkan data-data dalam pembuatan makalah ini.
Dalam makalah ini kami menjelaskan tentang Demokrasi di Indonesia. Mungkin dalam pembuatan makalah ini terdapat kesalahan yang belum kami ketahui. Maka dari itu kami mohon saran dan kritik dari teman-teman maupun dosen. Demi tercapainya makalah yang sempurna.
Malang, 17 September 2014
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Begitulah pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir semua orang.
Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Berbicara mengenai demokrasi adalah memperbincangkan tentang kekuasaan, atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab. Itu merupakan sistem manajemen kekuasaan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika serta peradaban yang menghargai martabat manusia. Pelaku utama demokrasi adalah kita semua, setiap orang yang selama ini selalu diatas namakan namun tak pernah ikut menentukan. Menjaga proses demokratisasi adalah memahami secara benar hak-hak yang kita miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun menghormatinya, melawan siapapun yang berusaha melanggar hak-hak itu.
Demokrasi pada dasarnya adalah aturan orang (people rule), dan di dalam sistem politik yang demokratis warga mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di dunia publik. Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Maka dari itu dalam makalah ini penulis akan memaparkan tentang perkembangan dan penerapan demokrasi di Indonesia.
1.2 Rumusan Masalah
1. Bagaimana Makna dan Prinsip-prinsip Demokrasi?
2. Bagaimana Hakikat Demokrasi di Indonesia ( Demokrasi Pancasila )?
3. Bagaimana Pendidikan dan Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia?
4. Bagaimana Pelaksanaan Demokratisasi dalam Masyarakat Madani?
1.3 Tujuan
1. Mengetahui Makna dan Prinsip – prinsip Demokrasi di Indonesia
2. Mengetahui Hakikat Demokrasi di Indonesia ( Demokrasi Indonesia )
3. Mengetahui Pendidikan dan Memahami Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
4. Memahami Pelaksanaan Demokratisasi dalam Masyarakat Madani
Malang, 17 September 2014
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Begitulah pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir semua orang.
Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Berbicara mengenai demokrasi adalah memperbincangkan tentang kekuasaan, atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab. Itu merupakan sistem manajemen kekuasaan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika serta peradaban yang menghargai martabat manusia. Pelaku utama demokrasi adalah kita semua, setiap orang yang selama ini selalu diatas namakan namun tak pernah ikut menentukan. Menjaga proses demokratisasi adalah memahami secara benar hak-hak yang kita miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun menghormatinya, melawan siapapun yang berusaha melanggar hak-hak itu.
Demokrasi pada dasarnya adalah aturan orang (people rule), dan di dalam sistem politik yang demokratis warga mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di dunia publik. Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Maka dari itu dalam makalah ini penulis akan memaparkan tentang perkembangan dan penerapan demokrasi di Indonesia.
1.2 Rumusan Masalah
1. Bagaimana Makna dan Prinsip-prinsip Demokrasi?
2. Bagaimana Hakikat Demokrasi di Indonesia ( Demokrasi Pancasila )?
3. Bagaimana Pendidikan dan Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia?
4. Bagaimana Pelaksanaan Demokratisasi dalam Masyarakat Madani?
1.3 Tujuan
1. Mengetahui Makna dan Prinsip – prinsip Demokrasi di Indonesia
2. Mengetahui Hakikat Demokrasi di Indonesia ( Demokrasi Indonesia )
3. Mengetahui Pendidikan dan Memahami Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
4. Memahami Pelaksanaan Demokratisasi dalam Masyarakat Madani
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Demokrasi
Secara etimologis istilah “DEMOKRASI” berasal dari yunani kuno yang diutarakan di Athena Kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “DEMOKRASI” di banyak negara.
Kata “DEMOKRASI” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos /cratein yang berarti pemerintahan. Sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Definisi singkat demokrasi:
a. Abraham Lincoln (1809-1865), mendefenisikan demokrasi sebagai pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. (Government of the people, by the people, for the people).
b. Definisi klasik demokrasi, suatu republik yang para pemimpin pemerintahannya di pilih melalui pemilihan, walaupun Raja atau Ratu sebagai kepala negara, namun kepala pemerintahan dijabat oleh perdana menteri. Tetapi tetap di batasi oleh konstitusi.
c. Definisi modern demokrasi, syarat di penuhinya negara demokrasi modern: 1) Kebebasan beragama, 2) Hak yang sama untuk memberikan suara, 3) Pemerintah yang baik, 4) Jaminan terhadap hak-hak asasi manusia, 5) Kebebasan berpendapat,berbicara, pers dan media massa.
Prinsip-prinsip Demokrasi di Indonesia
a. Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik.
b. Tingkat persamaan (kesetaraan) tertentu antara warga negara.
c. Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh para warga negara.
d. Penghormatan kepada supremasi hukum.
Prinsip demokrasi yang didasarkan pada konsep di atas (rule of law), antara lain sebagai berikut :
a. Tidak adanya kekuasaan yang sewenang-wenang,
b.Kedudukan yang sama dalam hukum,
c. Terjaminnya hak asasi manusia oleh undang-undang.
2.2 Hakikat Demokrasi di Indonesia ( Demokrasi Pancasila )
Negara Indonesia juga merupakan Negara demokrasi, tetapi bukan demokrasi Liberal dan juga bukan demokrasi Rakyat melainkan demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Demokrasi yang dijalankan berdasarkan musyawarah dan mufakat yang didasarkan pada alur dan patut. Demokrasi Pancasila merupakan suatu bentuk demokrasi yang bercirikan khas Indonesia. Demokrasi Pancasila menghendaki adanya persamaan hak dan kewajiban dalam semua aspek kehidupan. Persamaan bukan saja dalam hal politik seperti yang diinginkan oleh demokrasi Barat yang liberal dan individual. Juga bukan demokrasi rakyat seperti di Negara sosialis-komunis, yang tidak memberikan ruang kepemilikan (property rights) kepada rakyatnya. Seperti Nampak pada Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang antara lain berbunyi “…dalam susunan Negara Indonesia yang berkedaulat rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”. Bahwa Negara Indonesia adalah Negara demokrasi juga nampak dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakya”
Berdasarkan kalimat yang telah dijabarkan diatas, maka Hakikat Demokrasi, yaitu:
a. Kebebasan menyampaikan berorganisasi, pendapat, kebebasan individu/pers, berkumpul, (kebebasan mengakibatkan keterbatasan individu/kelompok yang diwujudkan dalam rambu-rambu etika dan moral kehidupan)
b. Kesederajatan, hak dan kewajiban yang sama, kedudukan yang sama didepan hukum
c. Keterbukaan, kepemerintahan dan langkah-langkah pengelolaan keputusan harus diketahui dan disetujui rakyat (transparan)
d. Etika tinggi dan norma kehidupan harus dijunjung
2.3 Pendidikan dan Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Pendidikan demokrasi pada hakekatnya membimbing peserta didik agar semakin dewasa dalam berdemokrasi dengan cara mensosialisasikan nilai-nilai demokrasi, agar perilakunya mencerminkan kehidupan yang demokratis. Dalam pendidikan demokrasi ada dua hal yang harus ditekankan, demokrasi sebagai konsep dan demokrasi sebagai praksis. Sebagai konsep berbicara mengenai arti, makna dan sikap perilaku yang tergolong demokratis, sedang sebagai praksis sesungguhnya demokrasi sudah menjadi sistem. Sebagai suatu sistem kinerja demokrasi terikat suatu peraturan main tertentu, apabila dalam sistem itu ada orang yang tidak mentaati aturan main yang telah disepakati bersama, maka aktiviatas itu akan merusak demokrasi dan menjadi anti demokrasi (Sunarso, 2004: 3).
Menuju demokrasi melalui pendidikan kewarganegaraan hanya akan terwujud jika pendidikan kewarganegaraan memiliki peran yang strategis dan berdaya guna. Sehingga pembelajaran pendidikan kewarganegaraan yang selama ini dilakukan dengan indoktrinasi harus segera diubah menjadi pembelajaran yang dialogis kritis dan disampaikan dengan pendekatan pembelajaran yang aktif, inovatif, kreatif, efektif dan menyenangkan. Sehingga akan menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi yang diharapkan dalam pendidikan kewarganegaraan yakni mampu memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah Negara Pancasila.
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
a. Demokrasi Liberal (17- 8 - 1950 s.d. 5 - 7 - 1959 )
Langkah awal demokratisasi di Indonesia, dilakukan melalui penerbitan Maklumat Wakil Presiden No. X, tgl, 3 November 1945 tentang anjuran untuk membentuk partai politik KNIP (Sebagai salah satu alat kelengkapan negara), semula berfungsi sebagai pembantu presiden, selanjutnya beralih menjadi DPR/MPR. Pada November 1945, kabinet presidensial diganti menjadi kabinet parlementer dengan perdana menteri Sultan Syahrir. Pasca agresi militer Belanda II (19 Desember 1945), negara Indonesia terpecah dan terbentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) yang menerapkan sistem demokrasi liberal.
Tentang peristiwa jatuh bangunnya kabinet, adalah berikut ini :
1. Kabinet Natsir (6 September 1950 – 27 April 1951), merupakan kabinet pertama yang memerintah pada masa demokrasi liberal.
2. Kabinet Soekiman-Soewiryo (27 April 1951 – 3 April 1952), dipimpin
oleh Soekiman-Soewiryo (koalisi Masyumi – PNI).
3. Kabinet Wilopo (3 April 1952 – 3 Juni 1953), kabinet ini merintis
sistem zaken kabinet (terdiri dari para ahli dibidangnya).
4. Kabinet Ali Sastrowijoyo I (31 Juli 1953 – 12 Agustus 1955),
merupakan kabinet terakhir sebelum pemilihan umum yang didukung oleh PNI – NU (Masyumi menjadi oposisi).
5. Kabinet Bahanudin Harahap dari Masyumi (12 Agustus 1955 – 3 Maret 1959).
6. Kabinet Ali II (20 Maret 19955 – 14 Maret 1957), kabinet koalisi PNI, Masyumi, dan NU. 7. Kabinet Juanda (9 April 1957) merupakan zaken kabinet.
Pada masa kabinet Ali Sastroamijoyo, telah dipersiapkan pelaksanaan pemilu II pada 29 September 1955. Namun, justru kabinet tersebut menyerahkan mandatnya kepada presiden, kemudian dilanjuntukan oleh kabinet Bahanuddin Harahap. Pada masa inilah kemudian terlaksananya pemilu 1955, yang dinilai banyak kalangan sebagai satu pelaksanaan Pemilu Indonesia yang bersih. Jatuh bangunnya kabinet diera ini terus berlanjut hingga pada 1959. Pada masa inilah terjadi kekacauan dikalangan konstituante yang tiada berakhir, maka kemudian Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden pada 5 juli 1959.
b. Demokrasi Terpimpin (5 - 7 – 1959 s.d. 1965 )
Dengan adanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka UUD 1945 berlaku kembali dan berakhirlah UUDS 1950. Dekrit presiden diterima oleh rakyat dan didukung oleh TNI AD, serta dibenarkan oleh Mahkamah Agung. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, kedudukan DPR dan presiden berada di bawah MPR. Dekrit presiden memuat ketentuan pokok yang meliputi : 1) Menetapkan pembubaran konstituante. 2) Menetapkan UUD 1945 berlaku kembali bagi segenap bangsa Indonesia. 3) Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu singkat.
Sila keempat Pancasila telah ditafsirkan sebagai sistem demokrasi terpimpin. Kata ‘terpimpin’ artinya dipimpin oleh seorang pemimpin atau panglima besar revolusi. Praktik sistem politik demokrasi terpimpin, diwujudkan dalam implementasi kedudukan lembaga-lembaga negara yang justru bertentangan dengan UUD 1945. Presiden banyak menentukan yang bukan kewenangannya. Sidang Umum MPRS 1963, Soekarno diangkat menjadi presiden seumur hidup. Untuk kepentingan melanggengkan kedudukannya, presiden mengusulkan prinsip Nasakom (Nasionalis, Agama, dan Komunis). Kondisi tersebut pada akhirnya membawa pada situasi tahun 1965 yang merupakan anti klimaks kekuasaan demokrasi terpimpin.
c. Demokrasi Pancasila Orde Baru (1966 s.d. 1998)
Awal kebangkitan orde baru, bercita-cita untuk menjalankan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Atas dukungan mahasiswa, TNI, dan rakyat ketika itu, orba baru menampilkan sistem politik baru dengan nama ”demokrasi konstitusional” atau demokrasi Pancasila. Sampai dengan tahun 1970-an, masih dalam koridor – koridor. Perjalanan kurun waktu orde baru Era 1980 dan 1990-an proses pembangunan ekonomi menjadi panglima, sehingga timbul kesenjangan dan banyak praktik KKN. Akhir 1997, muncul perlawanan rakyat melalui gerakan reformasi. Tanggal 21 Mei 1998 berhasil menurunkan Presiden Soeharto.
d. Demokrasi Era Reformasi (1998 s.d. Sekarang)
Reformasi lahir setelah Presiden Soeharto mengundurkan diri sejak 21 Mei 1998 dan digantikan oleh wakil presiden Dr. Ir. Bj. Habibie. Berhentinya Soeharto sebagai presiden, karena tidak adanya lagi kepercayaan dari masyarakat serta menghadapi krisis moneter dan ekonomi yang berkepanjangan. Pelaksanaan pemilu 7 Juni 1999, dianggap paling jujur dan adil dibandingkan pemilu sebelumnya. Pemilu 1999 telah melahirkan banyak partai politik, antara lain : PDIP, Golkar, PPP, PKB, PAN, PBB dan lain-lain (sebanyak 48 Parpol).
Dalam perkembangan demokrasi di era reformasi, peran mahasiswa, kelompok kepentingan dan komponen rakyat Indonesia ingin agar dilaksanakan ”reformasi total” disegala bidang. Agenda utama Reformasi :
1) Pemberantasan terhadap Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),
2) Kebebesan dalam menyampaikan pendapat (unjuk rasa),
3) Penegakkan hukum,
4) Jaminan terhadap pelaksanaan hak-hak asasi manusia.
2.4 Pelaksanaan Demokratisasi dalam Masyarakat Madani ( Civil Society )
Demokratisasi adalah proses mengimplementasikan demokrasi sebagai sistem politik dalam kehidupan bernegara. Ciri-ciri demokratisasi: a. Proses demokratisasi berlangsung terus-menerus. b. Berlangsung secara perlahan, bertahan lama, dan bersifat evolusioner. c. Berangsung tanpa kekerasan. d. Demokratisasi berjalan melalui cara musyawarah.
Menurut Robert A. Dahl, ada tujuh kondisi yang harus ada dalam demokratisasi, yaitu:
1) Kebebasan untuk mendirikan dan ikut dalam organisasi.
2) Kebebasan menyatakan pendapat.
3) Hak untuk memilih.
4) Hak untuk dipilih dalam jabatan publik.
5) Hak pemimpin politik untuk bersaing mendapatkan dukungan rakyat.
6) Hak memperoleh informasi dari berbagai sumber.
7) Adanya pemilihan umum yang teratur, jujur, dan adil.
Kata Madani berasal dari Arab yaitu “Madina”. Masyarakat Madani berarti masyarakat yang menjunjung tinggi peradaban. Nama lain masyarakat madani adalah “Civil Societes” yang berasal dari frasa latin yaitu suatu masyarakat yang didasarkan pada hukum dan hidup beradab.
Masyarakat Madani (Civil Society), Konsepsi Riswandha Imawan Masyarakat Madani ( Civil Society ) ” Merupakan konsep tentang keberadaan satu masyarakat yang dalam batas-batas tertentu mampu memajukan dirinya sendiri melalui penciptaan aktivitas mandiri, dalam satu ruang gerak yang tidak memungkinkan negara melakukan intervensi”, misalnya: menginginkan kesejajaran hubungan antara warga negara dan negara atas dasar prinsip saling menghormati, berkeinginan membangun hubungan yang bersifat konsultatif antara warga negara dan negara.
Menuju Masyarakat Madani Masyarakat madani ( civil society ), merupakan wujud masyarakat yang memiliki keteraturan hidup dalam suasana perikehidupan yang mandiri, berkeadilan sosial, dan sejahtera. Masyarakat madani mencerminkan tingkat kemampuan dan kemajuan masyarakat yang tinggi untuk bersikap kritis dan partisipatif dalam menghadapi berbagai persoalan hidup. Masyarakat telah mampu mengembangkan gotong royong, musyawarah dan toleransi dengan berdasarkan nilai-nilai tradisional. Mereka juga telah mampu mengembangkan budaya kebebasan berpendapat, menghormati perbedaan dan menghargai keberagaman.
Prasyarat guna menuju masyarakat madani setelah tumbuh dan berkembangnya demokratisasi sistem politik negara yang memilliki kemampuan memenuhi kebutuhan pokok sendiri (mampu mengatasi ketergantungan) agar tidak menimbulkan kerawanan, terutama bidang ekonomi. Demokrasi Demokratisasi secara umum telah memiliki kemampuan ekonomi, sistem politik, sosial budaya dan pertahanan keamanan yang dinamis, tangguh serta berwawasan global. Kualitas sumber daya manusia yang tinggi yang mencerminkan antara lain dari kemampuan tenaga – tenaga profesional untuk memenuhi kebutuhan pembangunan serta penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Serta semakin mantap mengendalikan sumber-sumber pembiayaan dalam negeri (berbasis kerakyatan) yang berarti ketergantungan kepada sumber – sumber pembangunan dari luar negeri semakin kecil atau tidak ada sama sekali.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari hasil penyusunan tulisan ini, penyusun menyimpulkan bahwa:
a. Kata “DEMOKRASI” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos /cratein yang berarti pemerintahan. Sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
b. Prinsip-prinsip Demokrasi di Indonesia
1. Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik.
2. Tingkat persamaan (kesetaraan) tertentu antara warga negara.
3. Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh para warga negara.
4. Penghormatan kepada supremasi hukum.
Prinsip demokrasi yang didasarkan pada konsep di atas (rule of law), antara lain sebagai berikut :
· Tidak adanya kekuasaan yang sewenang-wenang,
· Kedudukan yang sama dalam hukum,
· Terjaminnya hak asasi manusia oleh undang-undang.
c. Hakikat Demokrasi antara lain:
1. Kebebasan menyampaikan berorganisasi, pendapat, kebebasan individu/pers, berkumpul, (kebebasan mengakibatkan keterbatasan individu/kelompok yang diwujudkan dalam rambu-rambu etika dan moral kehidupan)
2. Kesederajatan, hak dan kewajiban yang sama, kedudukan yang sama didepan hukum
3. Keterbukaan, kepemerintahan dan langkah-langkah pengelolaan keputusan harus diketahui dan disetujui rakyat (transparan)
4. Etika tinggi dan norma kehidupan harus dijunjung.
d. Pendidikan demokrasi pada hakekatnya membimbing peserta didik agar semakin dewasa dalam berdemokrasi dengan cara mensosialisasikan nilai-nilai demokrasi, agar perilakunya mencerminkan kehidupan yang demokratis. Dalam pendidikan demokrasi ada dua hal yang harus ditekankan, demokrasi sebagai konsep dan demokrasi sebagai praksis. Sebagai konsep berbicara mengenai arti, makna dan sikap perilaku yang tergolong demokratis, sedang sebagai praksis sesungguhnya demokrasi sudah menjadi sistem. Sebagai suatu sistem kinerja demokrasi terikat suatu peraturan main tertentu, apabila dalam sistem itu ada orang yang tidak mentaati aturan main yang telah disepakati bersama, maka aktiviatas itu akan merusak demokrasi dan menjadi anti demokrasi (Sunarso, 2004: 3).
e. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
1. Demokrasi Parlementer (1945-1959), demokrasi ini menonjolkan peranan parlemen serta partai-partai. Kelemahannya memberi peluang untuk dominasi partai-partai politik dan DPR.
2. Demokrasi Terpimpin (1959-1965), dalam demokrasi ini banyak aspek yang telah menyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat.
3. Demokrasi Pancasila era Orde Baru (1966-1998), demokrasi ini merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan sistem presidensial. Landasan formal demokrasi ini adalah Pancasila, UUD 1945, dan ketetapan MPRS/MPR.
4. Demokrasi Pancasila era Orde Baru (1999-sekarang), demokrasi ini berakar pada kekuatan multi partai yang berusaha mengembalikan perimbangan kekuatan antar lembaga negara antara eksekutif, legislatif dan yudikatif.
f. Demokratisasi adalah proses mengimplementasikan demokrasi sebagai sistem politik dalam kehidupan bernegara. Ciri-ciri demokratisasi: a. Proses demokratisasi berlangsung terus-menerus. b. Berlangsung secara perlahan, bertahan lama, dan bersifat evolusioner. c. Berangsung tanpa kekerasan. d. Demokratisasi berjalan melalui cara musyawarah.
Kata Madani berasal dari Arab yaitu “Madina”. Masyarakat Madani berarti masyarakat yang menjunjung tinggi peradaban. Nama lain masyarakat madani adalah “Civil Societes” yang berasal dari frasa latin yaitu suatu masyarakat yang didasarkan pada hukum dan hidup beradab. Menuju Masyarakat Madani Masyarakat madani ( civil society ), merupakan wujud masyarakat yang memiliki keteraturan hidup dalam suasana perikehidupan yang mandiri, berkeadilan sosial, dan sejahtera. Masyarakat madani mencerminkan tingkat kemampuan dan kemajuan masyarakat yang tinggi untuk bersikap kritis dan partisipatif dalam menghadapi berbagai persoalan hidup. Masyarakat telah mampu mengembangkan gotong royong, musyawarah dan toleransi dengan berdasarkan nilai-nilai tradisional. Mereka juga telah mampu mengembangkan budaya kebebasan berpendapat, menghormati perbedaan dan menghargai keberagaman.
DAFTAR PUSTAKA
Damandiana. 2012. Menuju Demokrasi Melalui Pendidikan Kewarganegaraan.http://damandiana.wordpress.com/. Diakses tanggal 17 September 2014.
Jenn Anastasya. 2013. Demokrasi dan Pentingnya Demokrasi. http://www.slideshare.net/jennanastasya9/. Diakses tanggal 17 September 2014.
Mardiah Ahmad. 2013. Demokrasi dan Pendidikan Demokrasi. http://www.slideshare.net/mardiahahmad10/. Diakses tanggal 17 September 2014.
PiaaPiul. 2013. Demokrasi Dan Pendidikan Demokrasi Di Indonesia, Amerika Dan China. http://www.slideshare.net/. Diakses tanggal 17 September 2014.
Rosie Lv. 2014. Budaya Demokrasi dalam Masyarakat Madani. http://www.slideshare.net/rosie_lv/. Diakses tanggal 17 September 2014.
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Demokrasi
Secara etimologis istilah “DEMOKRASI” berasal dari yunani kuno yang diutarakan di Athena Kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “DEMOKRASI” di banyak negara.
Kata “DEMOKRASI” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos /cratein yang berarti pemerintahan. Sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Definisi singkat demokrasi:
a. Abraham Lincoln (1809-1865), mendefenisikan demokrasi sebagai pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. (Government of the people, by the people, for the people).
b. Definisi klasik demokrasi, suatu republik yang para pemimpin pemerintahannya di pilih melalui pemilihan, walaupun Raja atau Ratu sebagai kepala negara, namun kepala pemerintahan dijabat oleh perdana menteri. Tetapi tetap di batasi oleh konstitusi.
c. Definisi modern demokrasi, syarat di penuhinya negara demokrasi modern: 1) Kebebasan beragama, 2) Hak yang sama untuk memberikan suara, 3) Pemerintah yang baik, 4) Jaminan terhadap hak-hak asasi manusia, 5) Kebebasan berpendapat,berbicara, pers dan media massa.
Prinsip-prinsip Demokrasi di Indonesia
a. Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik.
b. Tingkat persamaan (kesetaraan) tertentu antara warga negara.
c. Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh para warga negara.
d. Penghormatan kepada supremasi hukum.
Prinsip demokrasi yang didasarkan pada konsep di atas (rule of law), antara lain sebagai berikut :
a. Tidak adanya kekuasaan yang sewenang-wenang,
b.Kedudukan yang sama dalam hukum,
c. Terjaminnya hak asasi manusia oleh undang-undang.
2.2 Hakikat Demokrasi di Indonesia ( Demokrasi Pancasila )
Negara Indonesia juga merupakan Negara demokrasi, tetapi bukan demokrasi Liberal dan juga bukan demokrasi Rakyat melainkan demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Demokrasi yang dijalankan berdasarkan musyawarah dan mufakat yang didasarkan pada alur dan patut. Demokrasi Pancasila merupakan suatu bentuk demokrasi yang bercirikan khas Indonesia. Demokrasi Pancasila menghendaki adanya persamaan hak dan kewajiban dalam semua aspek kehidupan. Persamaan bukan saja dalam hal politik seperti yang diinginkan oleh demokrasi Barat yang liberal dan individual. Juga bukan demokrasi rakyat seperti di Negara sosialis-komunis, yang tidak memberikan ruang kepemilikan (property rights) kepada rakyatnya. Seperti Nampak pada Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang antara lain berbunyi “…dalam susunan Negara Indonesia yang berkedaulat rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”. Bahwa Negara Indonesia adalah Negara demokrasi juga nampak dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakya”
Berdasarkan kalimat yang telah dijabarkan diatas, maka Hakikat Demokrasi, yaitu:
a. Kebebasan menyampaikan berorganisasi, pendapat, kebebasan individu/pers, berkumpul, (kebebasan mengakibatkan keterbatasan individu/kelompok yang diwujudkan dalam rambu-rambu etika dan moral kehidupan)
b. Kesederajatan, hak dan kewajiban yang sama, kedudukan yang sama didepan hukum
c. Keterbukaan, kepemerintahan dan langkah-langkah pengelolaan keputusan harus diketahui dan disetujui rakyat (transparan)
d. Etika tinggi dan norma kehidupan harus dijunjung
2.3 Pendidikan dan Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Pendidikan demokrasi pada hakekatnya membimbing peserta didik agar semakin dewasa dalam berdemokrasi dengan cara mensosialisasikan nilai-nilai demokrasi, agar perilakunya mencerminkan kehidupan yang demokratis. Dalam pendidikan demokrasi ada dua hal yang harus ditekankan, demokrasi sebagai konsep dan demokrasi sebagai praksis. Sebagai konsep berbicara mengenai arti, makna dan sikap perilaku yang tergolong demokratis, sedang sebagai praksis sesungguhnya demokrasi sudah menjadi sistem. Sebagai suatu sistem kinerja demokrasi terikat suatu peraturan main tertentu, apabila dalam sistem itu ada orang yang tidak mentaati aturan main yang telah disepakati bersama, maka aktiviatas itu akan merusak demokrasi dan menjadi anti demokrasi (Sunarso, 2004: 3).
Menuju demokrasi melalui pendidikan kewarganegaraan hanya akan terwujud jika pendidikan kewarganegaraan memiliki peran yang strategis dan berdaya guna. Sehingga pembelajaran pendidikan kewarganegaraan yang selama ini dilakukan dengan indoktrinasi harus segera diubah menjadi pembelajaran yang dialogis kritis dan disampaikan dengan pendekatan pembelajaran yang aktif, inovatif, kreatif, efektif dan menyenangkan. Sehingga akan menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi yang diharapkan dalam pendidikan kewarganegaraan yakni mampu memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah Negara Pancasila.
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
a. Demokrasi Liberal (17- 8 - 1950 s.d. 5 - 7 - 1959 )
Langkah awal demokratisasi di Indonesia, dilakukan melalui penerbitan Maklumat Wakil Presiden No. X, tgl, 3 November 1945 tentang anjuran untuk membentuk partai politik KNIP (Sebagai salah satu alat kelengkapan negara), semula berfungsi sebagai pembantu presiden, selanjutnya beralih menjadi DPR/MPR. Pada November 1945, kabinet presidensial diganti menjadi kabinet parlementer dengan perdana menteri Sultan Syahrir. Pasca agresi militer Belanda II (19 Desember 1945), negara Indonesia terpecah dan terbentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) yang menerapkan sistem demokrasi liberal.
Tentang peristiwa jatuh bangunnya kabinet, adalah berikut ini :
1. Kabinet Natsir (6 September 1950 – 27 April 1951), merupakan kabinet pertama yang memerintah pada masa demokrasi liberal.
2. Kabinet Soekiman-Soewiryo (27 April 1951 – 3 April 1952), dipimpin
oleh Soekiman-Soewiryo (koalisi Masyumi – PNI).
3. Kabinet Wilopo (3 April 1952 – 3 Juni 1953), kabinet ini merintis
sistem zaken kabinet (terdiri dari para ahli dibidangnya).
4. Kabinet Ali Sastrowijoyo I (31 Juli 1953 – 12 Agustus 1955),
merupakan kabinet terakhir sebelum pemilihan umum yang didukung oleh PNI – NU (Masyumi menjadi oposisi).
5. Kabinet Bahanudin Harahap dari Masyumi (12 Agustus 1955 – 3 Maret 1959).
6. Kabinet Ali II (20 Maret 19955 – 14 Maret 1957), kabinet koalisi PNI, Masyumi, dan NU. 7. Kabinet Juanda (9 April 1957) merupakan zaken kabinet.
Pada masa kabinet Ali Sastroamijoyo, telah dipersiapkan pelaksanaan pemilu II pada 29 September 1955. Namun, justru kabinet tersebut menyerahkan mandatnya kepada presiden, kemudian dilanjuntukan oleh kabinet Bahanuddin Harahap. Pada masa inilah kemudian terlaksananya pemilu 1955, yang dinilai banyak kalangan sebagai satu pelaksanaan Pemilu Indonesia yang bersih. Jatuh bangunnya kabinet diera ini terus berlanjut hingga pada 1959. Pada masa inilah terjadi kekacauan dikalangan konstituante yang tiada berakhir, maka kemudian Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden pada 5 juli 1959.
b. Demokrasi Terpimpin (5 - 7 – 1959 s.d. 1965 )
Dengan adanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka UUD 1945 berlaku kembali dan berakhirlah UUDS 1950. Dekrit presiden diterima oleh rakyat dan didukung oleh TNI AD, serta dibenarkan oleh Mahkamah Agung. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, kedudukan DPR dan presiden berada di bawah MPR. Dekrit presiden memuat ketentuan pokok yang meliputi : 1) Menetapkan pembubaran konstituante. 2) Menetapkan UUD 1945 berlaku kembali bagi segenap bangsa Indonesia. 3) Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu singkat.
Sila keempat Pancasila telah ditafsirkan sebagai sistem demokrasi terpimpin. Kata ‘terpimpin’ artinya dipimpin oleh seorang pemimpin atau panglima besar revolusi. Praktik sistem politik demokrasi terpimpin, diwujudkan dalam implementasi kedudukan lembaga-lembaga negara yang justru bertentangan dengan UUD 1945. Presiden banyak menentukan yang bukan kewenangannya. Sidang Umum MPRS 1963, Soekarno diangkat menjadi presiden seumur hidup. Untuk kepentingan melanggengkan kedudukannya, presiden mengusulkan prinsip Nasakom (Nasionalis, Agama, dan Komunis). Kondisi tersebut pada akhirnya membawa pada situasi tahun 1965 yang merupakan anti klimaks kekuasaan demokrasi terpimpin.
c. Demokrasi Pancasila Orde Baru (1966 s.d. 1998)
Awal kebangkitan orde baru, bercita-cita untuk menjalankan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Atas dukungan mahasiswa, TNI, dan rakyat ketika itu, orba baru menampilkan sistem politik baru dengan nama ”demokrasi konstitusional” atau demokrasi Pancasila. Sampai dengan tahun 1970-an, masih dalam koridor – koridor. Perjalanan kurun waktu orde baru Era 1980 dan 1990-an proses pembangunan ekonomi menjadi panglima, sehingga timbul kesenjangan dan banyak praktik KKN. Akhir 1997, muncul perlawanan rakyat melalui gerakan reformasi. Tanggal 21 Mei 1998 berhasil menurunkan Presiden Soeharto.
d. Demokrasi Era Reformasi (1998 s.d. Sekarang)
Reformasi lahir setelah Presiden Soeharto mengundurkan diri sejak 21 Mei 1998 dan digantikan oleh wakil presiden Dr. Ir. Bj. Habibie. Berhentinya Soeharto sebagai presiden, karena tidak adanya lagi kepercayaan dari masyarakat serta menghadapi krisis moneter dan ekonomi yang berkepanjangan. Pelaksanaan pemilu 7 Juni 1999, dianggap paling jujur dan adil dibandingkan pemilu sebelumnya. Pemilu 1999 telah melahirkan banyak partai politik, antara lain : PDIP, Golkar, PPP, PKB, PAN, PBB dan lain-lain (sebanyak 48 Parpol).
Dalam perkembangan demokrasi di era reformasi, peran mahasiswa, kelompok kepentingan dan komponen rakyat Indonesia ingin agar dilaksanakan ”reformasi total” disegala bidang. Agenda utama Reformasi :
1) Pemberantasan terhadap Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),
2) Kebebesan dalam menyampaikan pendapat (unjuk rasa),
3) Penegakkan hukum,
4) Jaminan terhadap pelaksanaan hak-hak asasi manusia.
2.4 Pelaksanaan Demokratisasi dalam Masyarakat Madani ( Civil Society )
Demokratisasi adalah proses mengimplementasikan demokrasi sebagai sistem politik dalam kehidupan bernegara. Ciri-ciri demokratisasi: a. Proses demokratisasi berlangsung terus-menerus. b. Berlangsung secara perlahan, bertahan lama, dan bersifat evolusioner. c. Berangsung tanpa kekerasan. d. Demokratisasi berjalan melalui cara musyawarah.
Menurut Robert A. Dahl, ada tujuh kondisi yang harus ada dalam demokratisasi, yaitu:
1) Kebebasan untuk mendirikan dan ikut dalam organisasi.
2) Kebebasan menyatakan pendapat.
3) Hak untuk memilih.
4) Hak untuk dipilih dalam jabatan publik.
5) Hak pemimpin politik untuk bersaing mendapatkan dukungan rakyat.
6) Hak memperoleh informasi dari berbagai sumber.
7) Adanya pemilihan umum yang teratur, jujur, dan adil.
Kata Madani berasal dari Arab yaitu “Madina”. Masyarakat Madani berarti masyarakat yang menjunjung tinggi peradaban. Nama lain masyarakat madani adalah “Civil Societes” yang berasal dari frasa latin yaitu suatu masyarakat yang didasarkan pada hukum dan hidup beradab.
Masyarakat Madani (Civil Society), Konsepsi Riswandha Imawan Masyarakat Madani ( Civil Society ) ” Merupakan konsep tentang keberadaan satu masyarakat yang dalam batas-batas tertentu mampu memajukan dirinya sendiri melalui penciptaan aktivitas mandiri, dalam satu ruang gerak yang tidak memungkinkan negara melakukan intervensi”, misalnya: menginginkan kesejajaran hubungan antara warga negara dan negara atas dasar prinsip saling menghormati, berkeinginan membangun hubungan yang bersifat konsultatif antara warga negara dan negara.
Menuju Masyarakat Madani Masyarakat madani ( civil society ), merupakan wujud masyarakat yang memiliki keteraturan hidup dalam suasana perikehidupan yang mandiri, berkeadilan sosial, dan sejahtera. Masyarakat madani mencerminkan tingkat kemampuan dan kemajuan masyarakat yang tinggi untuk bersikap kritis dan partisipatif dalam menghadapi berbagai persoalan hidup. Masyarakat telah mampu mengembangkan gotong royong, musyawarah dan toleransi dengan berdasarkan nilai-nilai tradisional. Mereka juga telah mampu mengembangkan budaya kebebasan berpendapat, menghormati perbedaan dan menghargai keberagaman.
Prasyarat guna menuju masyarakat madani setelah tumbuh dan berkembangnya demokratisasi sistem politik negara yang memilliki kemampuan memenuhi kebutuhan pokok sendiri (mampu mengatasi ketergantungan) agar tidak menimbulkan kerawanan, terutama bidang ekonomi. Demokrasi Demokratisasi secara umum telah memiliki kemampuan ekonomi, sistem politik, sosial budaya dan pertahanan keamanan yang dinamis, tangguh serta berwawasan global. Kualitas sumber daya manusia yang tinggi yang mencerminkan antara lain dari kemampuan tenaga – tenaga profesional untuk memenuhi kebutuhan pembangunan serta penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Serta semakin mantap mengendalikan sumber-sumber pembiayaan dalam negeri (berbasis kerakyatan) yang berarti ketergantungan kepada sumber – sumber pembangunan dari luar negeri semakin kecil atau tidak ada sama sekali.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari hasil penyusunan tulisan ini, penyusun menyimpulkan bahwa:
a. Kata “DEMOKRASI” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos /cratein yang berarti pemerintahan. Sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
b. Prinsip-prinsip Demokrasi di Indonesia
1. Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik.
2. Tingkat persamaan (kesetaraan) tertentu antara warga negara.
3. Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh para warga negara.
4. Penghormatan kepada supremasi hukum.
Prinsip demokrasi yang didasarkan pada konsep di atas (rule of law), antara lain sebagai berikut :
· Tidak adanya kekuasaan yang sewenang-wenang,
· Kedudukan yang sama dalam hukum,
· Terjaminnya hak asasi manusia oleh undang-undang.
c. Hakikat Demokrasi antara lain:
1. Kebebasan menyampaikan berorganisasi, pendapat, kebebasan individu/pers, berkumpul, (kebebasan mengakibatkan keterbatasan individu/kelompok yang diwujudkan dalam rambu-rambu etika dan moral kehidupan)
2. Kesederajatan, hak dan kewajiban yang sama, kedudukan yang sama didepan hukum
3. Keterbukaan, kepemerintahan dan langkah-langkah pengelolaan keputusan harus diketahui dan disetujui rakyat (transparan)
4. Etika tinggi dan norma kehidupan harus dijunjung.
d. Pendidikan demokrasi pada hakekatnya membimbing peserta didik agar semakin dewasa dalam berdemokrasi dengan cara mensosialisasikan nilai-nilai demokrasi, agar perilakunya mencerminkan kehidupan yang demokratis. Dalam pendidikan demokrasi ada dua hal yang harus ditekankan, demokrasi sebagai konsep dan demokrasi sebagai praksis. Sebagai konsep berbicara mengenai arti, makna dan sikap perilaku yang tergolong demokratis, sedang sebagai praksis sesungguhnya demokrasi sudah menjadi sistem. Sebagai suatu sistem kinerja demokrasi terikat suatu peraturan main tertentu, apabila dalam sistem itu ada orang yang tidak mentaati aturan main yang telah disepakati bersama, maka aktiviatas itu akan merusak demokrasi dan menjadi anti demokrasi (Sunarso, 2004: 3).
e. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
1. Demokrasi Parlementer (1945-1959), demokrasi ini menonjolkan peranan parlemen serta partai-partai. Kelemahannya memberi peluang untuk dominasi partai-partai politik dan DPR.
2. Demokrasi Terpimpin (1959-1965), dalam demokrasi ini banyak aspek yang telah menyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat.
3. Demokrasi Pancasila era Orde Baru (1966-1998), demokrasi ini merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan sistem presidensial. Landasan formal demokrasi ini adalah Pancasila, UUD 1945, dan ketetapan MPRS/MPR.
4. Demokrasi Pancasila era Orde Baru (1999-sekarang), demokrasi ini berakar pada kekuatan multi partai yang berusaha mengembalikan perimbangan kekuatan antar lembaga negara antara eksekutif, legislatif dan yudikatif.
f. Demokratisasi adalah proses mengimplementasikan demokrasi sebagai sistem politik dalam kehidupan bernegara. Ciri-ciri demokratisasi: a. Proses demokratisasi berlangsung terus-menerus. b. Berlangsung secara perlahan, bertahan lama, dan bersifat evolusioner. c. Berangsung tanpa kekerasan. d. Demokratisasi berjalan melalui cara musyawarah.
Kata Madani berasal dari Arab yaitu “Madina”. Masyarakat Madani berarti masyarakat yang menjunjung tinggi peradaban. Nama lain masyarakat madani adalah “Civil Societes” yang berasal dari frasa latin yaitu suatu masyarakat yang didasarkan pada hukum dan hidup beradab. Menuju Masyarakat Madani Masyarakat madani ( civil society ), merupakan wujud masyarakat yang memiliki keteraturan hidup dalam suasana perikehidupan yang mandiri, berkeadilan sosial, dan sejahtera. Masyarakat madani mencerminkan tingkat kemampuan dan kemajuan masyarakat yang tinggi untuk bersikap kritis dan partisipatif dalam menghadapi berbagai persoalan hidup. Masyarakat telah mampu mengembangkan gotong royong, musyawarah dan toleransi dengan berdasarkan nilai-nilai tradisional. Mereka juga telah mampu mengembangkan budaya kebebasan berpendapat, menghormati perbedaan dan menghargai keberagaman.
DAFTAR PUSTAKA
Damandiana. 2012. Menuju Demokrasi Melalui Pendidikan Kewarganegaraan.http://damandiana.wordpress.com/. Diakses tanggal 17 September 2014.
Jenn Anastasya. 2013. Demokrasi dan Pentingnya Demokrasi. http://www.slideshare.net/jennanastasya9/. Diakses tanggal 17 September 2014.
Mardiah Ahmad. 2013. Demokrasi dan Pendidikan Demokrasi. http://www.slideshare.net/mardiahahmad10/. Diakses tanggal 17 September 2014.
PiaaPiul. 2013. Demokrasi Dan Pendidikan Demokrasi Di Indonesia, Amerika Dan China. http://www.slideshare.net/. Diakses tanggal 17 September 2014.
Rosie Lv. 2014. Budaya Demokrasi dalam Masyarakat Madani. http://www.slideshare.net/rosie_lv/. Diakses tanggal 17 September 2014.
Tags
Makalah Matakuliah